Pria Dihukum Mati Setelah Menikam Tetangganya Hingga Tewas

Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana
Pria Dihukum Mati Setelah Menikam Tetangganya Hingga Tewas<br>

Pengadilan distrik telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang individu yang dinyatakan bersalah karena menikam hingga tewas sepasang suami istri yang tinggal di apartemen sebelah. Insiden ini bermula dari keyakinan bahwa rumah tangga korban menghasilkan kebisingan yang berlebihan.

Pelaku, seorang pria berusia 63 tahun, melakukan tindakan tersebut pada September 2023. Bukti yang diajukan mengindikasikan adanya rencana yang matang untuk melakukan serangan tersebut.

Pada pagi hari kejadian, individu tersebut memasuki apartemen korban dan menyerang seorang wanita berusia 35 tahun di ruang tamu saat ia sedang menyiapkan anak-anaknya untuk sekolah. Selanjutnya, pelaku melanjutkan ke kamar tidur dan menyerang suami wanita itu yang berusia 36 tahun saat ia sedang tidur. Kedua korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah pembunuhan tersebut, individu tersebut kembali ke kediamannya untuk mengganti pakaian dan kemudian membuang pakaian serta senjata pembunuhan tersebut. Penegak hukum menemukan dan menangkap individu tersebut tak lama setelah itu, di mana ia mengakui kejahatan tersebut.

Meskipun pada awalnya mengakui bersalah kepada penegak hukum, individu tersebut kemudian membantah tanggung jawab selama proses persidangan. Namun, pengadilan memutuskan sesuai dengan permintaan jaksa penuntut, menjatuhkan hukuman mati, dengan mengutip kesadaran penuh dan premeditasi individu tersebut dalam melakukan kejahatan.

Putusan tersebut masih dapat diajukan banding.

Kasus ini menambah jumlah narapidana hukuman mati yang ada di yurisdiksi tersebut.